|
Oleh : Ria Anggraini, SE
|
Dari investasi yang terealisasi di Aceh
yang terjadi adalah 19.922 orang tenaga
kerja
lokal/Indonesia dan selebihnya 116 orang
adalah tenaga kerja asing,
dengan rasio
daya serap tenaga kerja 1 : 102.
Dari total tenaga kerja sebanyak
penanaman modal.
|
Investasi merupakan
salah satu faktor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Aceh mengingat Aceh
memiliki banyak potensi sumberdaya alam di bidang pertanian, perkebunan,
perikanan, peternakan, sumberdaya energi dan mineral serta pariwisata. Di sisi
lain, berbagai potensi masih belum terdata dan termanfaatkan secara optimal.
Investasi ini dapat dibentuk melalui penanaman modal swasta dan pemerintah
untuk mengolah sumberdaya yang tersedia di wilayah ini.
Untuk mendukung pengembangan potensi tersebut diperlukan
infrastruktur yang baik. Di samping itu, stakeholders yang mengelola penanaman
modal di tingkat provinsi dan kabupatan/kota perlu mempersiapkan prosedur
administrasi yang singkat dan cepat serta kemudahan dan insentif yang diberikan
kepada para calon investor.
Aceh sebagai special authority menjadikannya wilayah yang
istimewa dibanding provinsi lain khususnya di Sumatera, dengan Sabang sebagai
kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas semakin memperkuat Aceh sebagai tujuan
investasi. Di tahun 2014 Provinsi Aceh
mengalami peningkatan nilai realisasi investasi PMA/PMDN yaitu sebesar 22.31%
walaupun persentase peningkatannya menurun dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya.
Namun, hal ini tidak menjadikan Pemerintah
Aceh pesimis mengingat Aceh mempunyai empat kekuatan utama yang
menjadikannya sangat menjanjikan dalam kegiatan berinvestasi jangka panjang
yaitu regulasi yang pro investasi, posisi geografis yang strategis, sumber daya
alam yang melimpah dan SDM produktif.
Mendorong investasi merupakan salah satu prioritas utama dalam
penciptaan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran. Melalui
investasi lapangan pekerjaan baru dapat tercipta melalui penyerapan tenaga
kerja baru. Tenaga kerja yang bekerja di
kegiatan penanaman modal (PMDN/PMA) berupa tenaga kerja asing dan tenaga kerja
lokal (Indonesia). Dari investasi yang terealisasi di Aceh pada tahun 2014,
penyerapan tenaga kerja yang terjadi adalah 19.922 orang tenaga kerja
lokal/Indonesia dan selebihnya 116 orang adalah tenaga kerja asing, dengan
rasio daya serap tenaga kerja 1 : 102.
Dari total tenaga kerja sebanyak 1,9 juta orang hanya 19 ribu yang
bekerja di kegiatan penanaman modal.
Menurut penulis sebenarnya
ada beberapa permasalahan yang masih menjadi batu ganjalan dalam kegiatan
investasi di Aceh yaitu isu keamanan, minimnya infrastruktur terutama listrik,
regulasi, hingga isu tindakan korupsi. Namun jika secara teknis ada beberapa
hal yang menjadi isu/permasalahan strategis penanaman modal yaitu:
Belum lengkap dan detil informasi proyek-proyek investasi yang
ditawarkan kepada dunia usaha. Belum optimalnya pemantauan, pengawasan, dan advokasi penyelesaian
permasalahan kegiatan penanaman modal. Belum membaiknya pelayanan perizinan untuk kemudahan masuknya
investor baru. Belum optimalnya perencanaan penanaman modal yang meliputi
berbagai sektor. Secara teknis ada beberapa hal
yang dapat dilakukan diantaranya adalah :
Pelayanan Investasi
Upaya untuk memberikan pelayanan investasi yang optimal menjadi
sangat penting untuk dilakukan, baik di provinsi maupun di tingkat
kabupaten/kota. Tingkat kualitas kinerja pelayanan investasi dapat ditingkatkan
diantaranya dengan membentuk kelembagaan BPMPTSP (Badan Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang bertujuan untuk untuk mempermudah pemohon
izin hanya mendatangi satu tempat, dan dengan pelayanan online yang bertujuan
memangkas birokrasi melalui penerapan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan
Perizinan Investasi Secara Elektronik).
Penegakan Regulasi
Bagi investor, tiadanya kepastian hukum merupakan hambatan besar
karena investor tidak memperoleh jaminan atas investasi yang dilakukannya.
Untuk itu perlu adanya suatu ketegasan regulasi dalam kegiatan penanaman modal
yaitu dengan adanya kejelasan prosedur perijinan melalui penyusunan
juklak/juknis yang berisikan SOP perizinan dan pengusulan daftar negatif
investasi, adanya suatu desentralisasi regulasi yang kemudian akan
disosialisasikan ke seluruh stakeholder terkait, adanya suatu monitoring
terkait implementasi pelayananan perizinan penanaman modal di daerah dan
implementasi kerjasama yang sudah ditanda tangani, serta adanya suatu bentuk
evaluasi melalui survey kepuasaan (perizinan yang dikeluarkan, jangka waktu
yang dibutuhkan, prosedur yang diikuti, dan rekomendasi dari lembaga teknis).
Bagi kab/kota yang pro-regulasi investasi diusulkan untuk diberikan suatu
insentif “investment performance”.
Investment Friendly Society (masyarakat yang
ramah investasi)
Investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang
sangat penting bagi masyarakat lokal karena investasi tersebut memberikan
pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat yang dapat memberikan perubahan
sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan. Untuk itu diharapkan masyarakat untuk
ramah akan investasi karena dampaknya adalah untuk kepentingan mereka juga.
Langkah awal yang dapat dilakukan untuk menciptakan hal tersebut adalah dengan
melakukan sosialisasi regulasi investasi yang dimulai dari aparatur
kecamatan/gampong menghindari regulasi yang tumpang tindah dan inkonsisten
antara yang satu dengan yang lain, baik secara vertikal maupun secara
horizontal, pendampingan arbitrase investasi yang menyangkut sengketa lahan
juga perlu dilakukan karena biasanya banyak terjadi ketika proyek investasi
akan dimulai. Sayembara untuk pendukung iklim investasi Yaitu untuk adanya
suatu penyelenggaraan kompetensi pengembangan investasi berbasis aplikasi.
Melakukan Promosi Investasi
Memfokuskan pada dua kegiatan utama. Pertama, Strategi
Promosi, yaitu peta untuk membantu badan promosi investasi mencapai tujuan
yang ditetapkan. Strategi ini harus dimulai dengan sebuah pengertian awal
mengenai apa yang dapat ditawarkan oleh lokasi kepada para calon investor dalam
negeri (domestik), asing , maupun yang belum terdaftar dengan memaksimalkan
penggunaan media handling baik itu media cetak (tabloid, pariwara, booklet,
leaflet, baliho) maupun elektronik (videotron/LED, televisi, dan web berbasis
digitasi/spasial).
Kedua, Menyusun Detailed Investment Profile, yaitu
rekomendasi potensi investasi yang dapat dijadikan peluang investasi yang berisikan informasi tentang
komoditas-komoditas unggulan, informasi kepastian lokasi, informasi kemitraan,
studi kelayakan, informasi rantai pasok, dan profil calon investor.
Untuk mewujudkan impian tersebut bukanlah hal
yang mudah, harus fokus dan kerja keras. Keseriusan dalam penanganan isu maupun
permasalahan-permasalahan umum dan teknis bidang penanaman modal melalui
rekomendasi kebijakan yang ditawarkan diharapkan akan menjadi langkah awal.
Tidak kalah penting adalah kerjasama dan koordinasi yang baik dari semua
stakeholder terkait. Peningkatan investasi perlu diupayakan semaksimal mungkin
yaitu investasi yang tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan untuk
mewujudkan masyarakat Aceh yang maju dan sejahtera.
* Penulis adalah: Aparatur Sipil Negara di Bappeda Aceh
Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 51 | OKTOBER 2015


0 Comments