Menjadikan Aceh sebagai Tujuan Investasi Utama

Oleh : Ria Anggraini, SE

Dari investasi yang terealisasi di Aceh 
pada tahun 2014, penyerapan tenaga kerja 
yang terjadi adalah 19.922 orang tenaga kerja 
lokal/Indonesia dan selebihnya 116 orang
adalah tenaga kerja asing, dengan rasio 
daya serap tenaga kerja 1 : 102.  
Dari total tenaga kerja sebanyak 
1,9 juta orang hanya 19 ribu 
yang bekerja di kegiatan 
penanaman modal.
Investasi merupakan salah satu faktor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Aceh mengingat Aceh memiliki banyak potensi sumberdaya alam di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, sumberdaya energi dan mineral serta pariwisata. Di sisi lain, berbagai potensi masih belum terdata dan termanfaatkan secara optimal. Investasi ini dapat dibentuk melalui penanaman modal swasta dan pemerintah untuk mengolah sumberdaya yang tersedia di wilayah ini.
Untuk mendukung pengembangan potensi tersebut diperlukan infrastruktur yang baik. Di samping itu, stakeholders yang mengelola penanaman modal di tingkat provinsi dan kabupatan/kota perlu mempersiapkan prosedur administrasi yang singkat dan cepat serta kemudahan dan insentif yang diberikan kepada para calon investor.
Aceh sebagai special authority menjadikannya wilayah yang istimewa dibanding provinsi lain khususnya di Sumatera, dengan Sabang sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas semakin memperkuat Aceh sebagai tujuan investasi. Di tahun 2014 Provinsi Aceh mengalami peningkatan nilai realisasi investasi PMA/PMDN yaitu sebesar 22.31% walaupun persentase peningkatannya menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, hal ini tidak menjadikan Pemerintah Aceh pesimis mengingat Aceh mempunyai empat kekuatan utama yang menjadikannya sangat menjanjikan dalam kegiatan berinvestasi jangka panjang yaitu regulasi yang pro investasi, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan SDM produktif.
Mendorong investasi merupakan salah satu prioritas utama dalam penciptaan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran. Melalui investasi lapangan pekerjaan baru dapat tercipta melalui penyerapan tenaga kerja baru. Tenaga kerja yang bekerja di kegiatan penanaman modal (PMDN/PMA) berupa tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal (Indonesia). Dari investasi yang terealisasi di Aceh pada tahun 2014, penyerapan tenaga kerja yang terjadi adalah 19.922 orang tenaga kerja lokal/Indonesia dan selebihnya 116 orang adalah tenaga kerja asing, dengan rasio daya serap tenaga kerja 1 : 102.  Dari total tenaga kerja sebanyak 1,9 juta orang hanya 19 ribu yang bekerja di kegiatan penanaman modal.
Menurut penulis  sebenarnya ada beberapa permasalahan yang masih menjadi batu ganjalan dalam kegiatan investasi di Aceh yaitu isu keamanan, minimnya infrastruktur terutama listrik, regulasi, hingga isu tindakan korupsi. Namun jika secara teknis ada beberapa hal yang menjadi isu/permasalahan strategis penanaman modal yaitu: 
Belum lengkap dan detil informasi proyek-proyek investasi yang ditawarkan kepada dunia usaha. Belum optimalnya pemantauan, pengawasan, dan advokasi penyelesaian permasalahan kegiatan penanaman modal. Belum membaiknya pelayanan perizinan untuk kemudahan masuknya investor baru. Belum optimalnya perencanaan penanaman modal yang meliputi berbagai sektor. Secara teknis ada beberapa hal  yang dapat dilakukan diantaranya adalah :
Pelayanan Investasi
Upaya untuk memberikan pelayanan investasi yang optimal menjadi sangat penting untuk dilakukan, baik di provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Tingkat kualitas kinerja pelayanan investasi dapat ditingkatkan diantaranya dengan membentuk kelembagaan BPMPTSP (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang bertujuan untuk untuk mempermudah pemohon izin hanya mendatangi satu tempat, dan dengan pelayanan online yang bertujuan memangkas birokrasi melalui penerapan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara  Elektronik).
Penegakan Regulasi
Bagi investor, tiadanya kepastian hukum merupakan hambatan besar karena investor tidak memperoleh jaminan atas investasi yang dilakukannya. Untuk itu perlu adanya suatu ketegasan regulasi dalam kegiatan penanaman modal yaitu dengan adanya kejelasan prosedur perijinan melalui penyusunan juklak/juknis yang berisikan SOP perizinan dan pengusulan daftar negatif investasi, adanya suatu desentralisasi regulasi yang kemudian akan disosialisasikan ke seluruh stakeholder terkait, adanya suatu monitoring terkait implementasi pelayananan perizinan penanaman modal di daerah dan implementasi kerjasama yang sudah ditanda tangani, serta adanya suatu bentuk evaluasi melalui survey kepuasaan (perizinan yang dikeluarkan, jangka waktu yang dibutuhkan, prosedur yang diikuti, dan rekomendasi dari lembaga teknis). Bagi kab/kota yang pro-regulasi investasi diusulkan untuk diberikan suatu insentif “investment performance”.
Investment Friendly Society (masyarakat yang ramah investasi)
Investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal karena investasi tersebut memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat yang dapat memberikan perubahan sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan. Untuk itu diharapkan masyarakat untuk ramah akan investasi karena dampaknya adalah untuk kepentingan mereka juga. Langkah awal yang dapat dilakukan untuk menciptakan hal tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi regulasi investasi yang dimulai dari aparatur kecamatan/gampong menghindari regulasi yang tumpang tindah dan inkonsisten antara yang satu dengan yang lain, baik secara vertikal maupun secara horizontal, pendampingan arbitrase investasi yang menyangkut sengketa lahan juga perlu dilakukan karena biasanya banyak terjadi ketika proyek investasi akan dimulai. Sayembara untuk pendukung iklim investasi Yaitu untuk adanya suatu penyelenggaraan kompetensi pengembangan investasi berbasis aplikasi.
Melakukan Promosi Investasi
Memfokuskan pada dua kegiatan utama. Pertama, Strategi Promosi, yaitu peta untuk membantu badan promosi investasi mencapai tujuan yang ditetapkan. Strategi ini harus dimulai dengan sebuah pengertian awal mengenai apa yang dapat ditawarkan oleh lokasi kepada para calon investor dalam negeri (domestik), asing , maupun yang belum terdaftar dengan memaksimalkan penggunaan media handling baik itu media cetak (tabloid, pariwara, booklet, leaflet, baliho) maupun elektronik (videotron/LED, televisi, dan web berbasis digitasi/spasial).
Kedua, Menyusun Detailed Investment Profile, yaitu rekomendasi potensi investasi yang dapat dijadikan peluang investasi  yang berisikan informasi tentang komoditas-komoditas unggulan, informasi kepastian lokasi, informasi kemitraan, studi kelayakan, informasi rantai pasok, dan profil calon investor.
Untuk mewujudkan impian tersebut bukanlah hal yang mudah, harus fokus dan kerja keras. Keseriusan dalam   penanganan isu maupun permasalahan-permasalahan umum dan teknis bidang penanaman modal melalui rekomendasi kebijakan yang ditawarkan diharapkan akan menjadi langkah awal. Tidak kalah penting adalah kerjasama dan koordinasi yang baik dari semua stakeholder terkait. Peningkatan investasi perlu diupayakan semaksimal mungkin yaitu investasi yang tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang maju dan sejahtera.

* Penulis adalah: Aparatur Sipil Negara di Bappeda Aceh
Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 51 | OKTOBER 2015

Post a Comment

0 Comments