“Besarnya tambahan dana pembangunan yang kita terima tentunya
harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin, sehingga dapat benar-benar
dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh rakyat Aceh,”
-- Drs Mustafa --
Staf
Ahli Gubernur bidang Ekonomi dan Keuangan
UNTUK mengintegrasikan
perencanaan program/kegiatan di berbagai bidang yang bersumber dari TDBH migas
dan Otsus agar dapat terlaksana secara optimal, Pemerintah Aceh melakukan
penyusunan buku Rencana Induk Pemanfaatan (RIP) TDBH Migas dan Otsus. Buku ini
akan menjadi dokumen perencanaan makro dan berwawasan dua puluh tahun, yang
memuat tentang arah dan kaidah-kaidah pelaksanaan dari pemanfaatan dana otsus.
Untuk penyempurnaan buku RIP
TDBH dan Otsus tersebut, Bappeda Aceh melakukan penjaringan pendapat akhir.
Saat menjaring pendapat berkembang bahwa kearifan lokal hendaknya dimasukkan
dalam setiap program pembangunan yang berkelanjutan.
“Ada saran integrasi untuk
semua program, dan kami juga menyediakan sarana berupa alamat email kepada
forum untuk bisa terus memberi masukan, sehingga penyusunan buku ini bisa
benar-benar jadi landasan untuk pemanfaatan dana otsus dan TDBH Migas ini,”
ujar koordinator penyusunan buku RIP dana Otsus dan TDBH Migas, Dr Khairul
Basri, dalam workshop tim penyusun buku di aula Bappeda Aceh, Selasa
(22/9/201).
Senada dengan itu, Ketua
Pokja Ekonomi, Marthunis Muhammad, mengatakan, penjaringan ini menjadi penting
untuk bisa memadukan banyak hal untuk kesempurnaan penyusunan buku. “Pastinya
buku ini akan bisa menjadi panduan untuk melaksanakan program pembangunan di
Aceh,” katanya.
Penjaringan usulan tak hanya
dilakukan di Banda Aceh tapi juga akan dilakukan pada forum FGD yang akan
digelar di daerah-daerah. Sejumlah peserta workshop berharap buku RIP TDBH dan
Otsus disempurnakann lebih kepada sistem pembangunan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Aceh
Dermawan yang diwakili Drs Mustafa, staf ahli gubernur bidang ekonomi dan
keuangan, dalam pidato pembukaan workshop kemajuan penyusunan buku RIP TDBH
Migas dan Otsus, Selasa (22/9/2015), mengatakan, selain dari potensi sumber
daya yang tersedia, dari sisi pendanaan, Pemerintah Aceh sebagaimana termaktub
dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 179, 181 dan 182
berhak atas dana perimbangan pusat yang tidak dimiliki oleh beberapa provinsi
lainnya di Indonesia, yaitu Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta
Dana Otonomi Khusus yang selanjutnya akan menjadi penerimaan bagi pemerintah
Aceh untuk membiayai pembangunan di beberapa bidang prioritas, antara lain bidang
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat,
pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.
“Besarnya tambahan dana
pembangunan yang kita terima tentunya harus kita manfaatkan dengan semaksimal
mungkin, sehingga dapat benar-benar dirasakan dan dinikmati secara langsung
oleh rakyat Aceh,” ujar Mustafa.
Dengan tersusunnya dokumen
perencanaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu navigator dalam menentukan
arah pembangunan Aceh, serta menjamin terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan
sinergisitas berdasarkan fungsi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan wilayah, ruang dan waktu. Selain itu juga dapat
mewujudkan konsistensi pembangunan, antara perencanaan, penganggaran dan
pelaksanaan, serta dapat tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Buku Rencana Induk
Pemanfaatan TDBH Migas dan Otsus 2008-2027 ini, selanjutnya juga akan menjadi
pedoman resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dunia usaha dalam
menentukan program/kegiatan yang berskala prioritas, dan dapat menjadi salah
satu acuan dalam penyusunan RPJM Aceh, yang skala penyusunannya dilaksanakan
dengan jangka waktu lima tahunan. (yayan)
Dimuat di edisi
cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 50 | SEPTEMBER 2015


0 Comments