Buku Rencana Induk Otsus Dibahas

 “Besarnya tambahan dana pembangunan yang kita terima tentunya harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin, sehingga dapat benar-benar dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh rakyat Aceh,”

-- Drs Mustafa --
Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi dan Keuangan


UNTUK mengintegrasikan perencanaan program/kegiatan di berbagai bidang yang bersumber dari TDBH migas dan Otsus agar dapat terlaksana secara optimal, Pemerintah Aceh melakukan penyusunan buku Rencana Induk Pemanfaatan (RIP) TDBH Migas dan Otsus. Buku ini akan menjadi dokumen perencanaan makro dan berwawasan dua puluh tahun, yang memuat tentang arah dan kaidah-kaidah pelaksanaan dari pemanfaatan dana otsus.

Untuk penyempurnaan buku RIP TDBH dan Otsus tersebut, Bappeda Aceh melakukan penjaringan pendapat akhir. Saat menjaring pendapat berkembang bahwa kearifan lokal hendaknya dimasukkan dalam setiap program pembangunan yang berkelanjutan.

“Ada saran integrasi untuk semua program, dan kami juga menyediakan sarana berupa alamat email kepada forum untuk bisa terus memberi masukan, sehingga penyusunan buku ini bisa benar-benar jadi landasan untuk pemanfaatan dana otsus dan TDBH Migas ini,” ujar koordinator penyusunan buku RIP dana Otsus dan TDBH Migas, Dr Khairul Basri, dalam workshop tim penyusun buku di aula Bappeda Aceh, Selasa (22/9/201).

Senada dengan itu, Ketua Pokja Ekonomi, Marthunis Muhammad, mengatakan, penjaringan ini menjadi penting untuk bisa memadukan banyak hal untuk kesempurnaan penyusunan buku. “Pastinya buku ini akan bisa menjadi panduan untuk melaksanakan program pembangunan di Aceh,” katanya.

Penjaringan usulan tak hanya dilakukan di Banda Aceh tapi juga akan dilakukan pada forum FGD yang akan digelar di daerah-daerah. Sejumlah peserta workshop berharap buku RIP TDBH dan Otsus disempurnakann lebih kepada sistem pembangunan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Aceh Dermawan yang diwakili Drs Mustafa, staf ahli gubernur bidang ekonomi dan keuangan, dalam pidato pembukaan workshop kemajuan penyusunan buku RIP TDBH Migas dan Otsus, Selasa (22/9/2015), mengatakan, selain dari potensi sumber daya yang tersedia, dari sisi pendanaan, Pemerintah Aceh sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 179, 181 dan 182 berhak atas dana perimbangan pusat yang tidak dimiliki oleh beberapa provinsi lainnya di Indonesia, yaitu Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Dana Otonomi Khusus yang selanjutnya akan menjadi penerimaan bagi pemerintah Aceh untuk membiayai pembangunan di beberapa bidang prioritas, antara lain bidang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

“Besarnya tambahan dana pembangunan yang kita terima tentunya harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin, sehingga dapat benar-benar dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh rakyat Aceh,” ujar Mustafa.

Dengan tersusunnya dokumen perencanaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu navigator dalam menentukan arah pembangunan Aceh, serta menjamin terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas berdasarkan fungsi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah, ruang dan waktu. Selain itu juga dapat mewujudkan konsistensi pembangunan, antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, serta dapat tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Buku Rencana Induk Pemanfaatan TDBH Migas dan Otsus 2008-2027 ini, selanjutnya juga akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dunia usaha dalam menentukan program/kegiatan yang berskala prioritas, dan dapat menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RPJM Aceh, yang skala penyusunannya dilaksanakan dengan jangka waktu lima tahunan. (yayan)

Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 50 | SEPTEMBER 2015

Post a Comment

0 Comments