Ini Peran Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak

Dahlia, M.Ag
KEpala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Dahlia MAg yang juga tampil sebagai narasumber pada acara Rakor Pengarusutamaan Gender (PUG) di Bappeda Aceh, Selasa (8/9/2015), memaparkan mengenai peran BP3A dalam pengarusutamaan gender di Aceh. 

Dalam presentasinya, Dahlia mengatakan Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2014 mengenai PPRG mengamanatkan tugas dan kewajiban BP3A Aceh, yaitu memberikan bantuan teknis penyediaan panduan dan pelatihan; Menyediakan data terpilah; Membantu pelaksanaan analisis gender pada SKPA; Melakukan advokasi program dan anggaran untuk mendukung PPRG.  

“Selain itu, BP3A Aceh juga berkewajiban untuk melakukan koordinasi lintas SKPA dan pihak lainnya yang fokus pada isu PPRG dan Melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan penilaian penerapan PPRG terhadap SKPA setiap tahunnya,” kata Dahlia.

Menurutnya, ada beberapa strategi yang dapat diambil untuk keberhasilan PPRG ini. Di antaranya dapat dimulai dari mengefektifkan fungsi Pokja dan Focal Point PUG Provinsi dan kabupaten/kota; melaksanakan rapat koordinasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memantau implementasi Pergub Aceh No. 6 tahun 2014  tentang Pedoman Pelaksanaan PPRG Pada SKPA, dan membentuk Tim Teknis PPRG internal BP3A.

Setelah itu langkah selanjutnya diantaranya seperti peluncuran BP3A sebagai SKPA “pilot project PPRG”, inventarisasi dan percepatan pembentukan Pokja dan Focal Point PUG di kabupaten/ kota, mendorong Bappeda untuk melakukan “konsolidasi Bappeda Kabupaten/Kota” untuk implementasi PPRG dan melakukan monitoring dan evaluasi PPRG level provinsi dan kabupaten/kota.(firman)

Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 50 | SEPTEMBER 2015

Post a Comment

0 Comments