![]() |
Dahlia, M.Ag
|
KEpala Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Dahlia MAg yang juga tampil sebagai
narasumber pada acara Rakor Pengarusutamaan Gender (PUG) di Bappeda Aceh,
Selasa (8/9/2015), memaparkan mengenai peran BP3A dalam pengarusutamaan gender
di Aceh.
Dalam presentasinya, Dahlia mengatakan Peraturan
Gubernur nomor 6 tahun 2014 mengenai PPRG mengamanatkan tugas dan kewajiban
BP3A Aceh, yaitu memberikan bantuan teknis penyediaan panduan dan pelatihan;
Menyediakan data terpilah; Membantu pelaksanaan analisis gender pada SKPA;
Melakukan advokasi program dan anggaran untuk mendukung PPRG.
“Selain itu, BP3A Aceh juga berkewajiban untuk melakukan koordinasi
lintas SKPA dan pihak lainnya yang fokus pada isu PPRG dan Melakukan
monitoring, evaluasi dan memberikan penilaian penerapan PPRG terhadap SKPA
setiap tahunnya,” kata Dahlia.
Menurutnya, ada beberapa strategi yang dapat diambil untuk keberhasilan
PPRG ini. Di antaranya dapat dimulai dari mengefektifkan fungsi Pokja dan Focal
Point PUG Provinsi dan kabupaten/kota; melaksanakan rapat koordinasi tingkat
provinsi dan kabupaten/kota, memantau implementasi Pergub Aceh No. 6 tahun
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan PPRG
Pada SKPA, dan membentuk Tim Teknis PPRG internal BP3A.
Setelah itu langkah
selanjutnya diantaranya seperti peluncuran BP3A sebagai SKPA “pilot project
PPRG”, inventarisasi dan percepatan pembentukan Pokja dan Focal Point PUG di
kabupaten/ kota, mendorong Bappeda untuk melakukan “konsolidasi Bappeda
Kabupaten/Kota” untuk implementasi PPRG dan melakukan monitoring dan evaluasi
PPRG level provinsi dan kabupaten/kota.(firman)
Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI
50 | SEPTEMBER 2015


0 Comments