Pengarusutamaan gender adalah Strategi
pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan lakilaki dan
perempuan, anak lakilaki dan perempuan, difabel, lokasi, usia, ke dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh
kebijakan, program, serta kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan
untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Selama ini banyak yang menganggap
Pengarusutamaan Gender atau PUG sebagai program pemberdayaan perempuan. Padahal
PUG itu adalah strategi yang seharusnya dilaksanakan untuk mencapai keadilan
dan kesetaraan gender.
Kesetaraan yang dimaksud yaitu
kesamaan kondisi bagi lakilaki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan
hakhaknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam
kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan
kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
guna meningkatkan pemahaman kepada para pengambil kebijakan tentang konsep
gender dan PPRG serta Meningkatkan koordinasi pelaksanaan PUG diantara pemangku
kepentingan di Aceh, Bappeda selaku Ketua Kelompok Kerja PUG melaksanakan Rapat
Koordinasi Pengarusutamaan Gender pada tanggal 8 September 2015 di ruang rapat
Bappeda Aceh.
Gubernur Aceh melalui Surat
Edaran Nomor:050/ 15689 tanggal 7 Juli 2015 mengintruksikan agar seluruh SKPA
berkewajiban untuk menyusun Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
(PPRG). Penerapan PPRG untuk SKPA ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan
tahapan dalam Rencana Aksi Daerah PPRG.
Namun demikian, pada tahap awal ada sepuluh SKPA yang berkewajiban untuk
menyusun dan melaksanakan PPRG ini mulai tahun 2016. SKPA tersebut adalah,
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya, Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Tengaga
Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi
dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (firman)

0 Comments