Pengarusutamaan Gender dan Arahan Gubernur Aceh

Pengarusutamaan gender adalah Strategi pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan lakilaki dan perempuan, anak lakilaki dan perempuan, difabel, lokasi, usia, ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, serta kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Selama ini banyak yang menganggap Pengarusutamaan Gender atau PUG sebagai program pemberdayaan perempuan. Padahal PUG itu adalah strategi yang seharusnya dilaksanakan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender.

Kesetaraan yang dimaksud yaitu kesamaan kondisi bagi lakilaki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hakhaknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna meningkatkan pemahaman kepada para pengambil kebijakan tentang konsep gender dan PPRG serta Meningkatkan koordinasi pelaksanaan PUG diantara pemangku kepentingan di Aceh, Bappeda selaku Ketua Kelompok Kerja PUG melaksanakan Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender pada tanggal 8 September 2015 di ruang rapat Bappeda Aceh.

Gubernur Aceh melalui Surat Edaran Nomor:050/ 15689 tanggal 7 Juli 2015 mengintruksikan agar seluruh SKPA berkewajiban untuk menyusun Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Penerapan PPRG untuk SKPA ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan dalam Rencana Aksi Daerah PPRG.

Namun demikian, pada tahap awal ada sepuluh SKPA yang berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan PPRG ini mulai tahun 2016. SKPA tersebut adalah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Tengaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (firman)

Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 50 | SEPTEMBER 2015

Post a Comment

0 Comments