“Seharusnya kita sudah bertekat untuk menjadikan bencana kabut
asap kali ini untuk yang terakhir dan jangan terulang lagi. Pola penanganan dan
pengembangan perkebunan kelapa sawit khususnya di lahan gambut harus sudah
menggunakan metode ramah lingkungan dengan memasukkan persyaratan daya dukung
dan daya tampung lingkungan.”
Oleh : Samsuar, SE, M.Si
gangguan kabut asap
sudah menjadi agenda tahunan di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai bencana
nasional. Dampaknya sudah menjalar sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara.
Dalam dua minggu ini bencana kabut asap yang menerpa hampir seluruh wilayah
Sumatera dan sebagian wilayah Kalimantan telah membuat petinggi negeri ini
untuk bertindak cepat dan tepat guna menanggulangi permasalahan tersebut. Kabut
asap ini ditimbulkan oleh prilaku/mental, baik itu perorangan maupun
koorporasi, dalam membakar hutan-hutan gambut yang diperuntukan untuk keperluan
perluasan areal pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berbiaya murah dibandingkan
dengan metode yang ramah lingkungan yang tidak membakar lahan.
Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan
Lehutanan (KLHK) mencatat, ada 156 titik panas sumber kabut asap di Sumatera
dan Kalimantan. Dari 196 titik tersebut, 95 titik di Sumatera dan 61 titik di Kalimantan. Kabut
asap pekat terutama menyelimuti wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Riau,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Di Sumatera, kabut
asap menyelimuti hampir 80 persen wilayahnya. Paling tidak, 25,6 juta jiwa di
Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan mengalami gangguan beraktifitas dan
kesehatan (Kompas, 15/9/2015).
Asap ini juga sudah menjangkau seluruh
wilayah Aceh dengan radius jarak pandang sejauh 6 km. Kondisi ini sangat
mengganggu kesehatan warga dan disusul oleh kerugian ekonomi yang juga
terbilang sangat besar, baik materil maupun non materil. Sebagai contoh kabut
asap ini sangat mengganggu otoritas penerbangan sipil. Beberapa penerbangan
terpaksa ditunda keberangkatannya dan juga gagal mendarat dikarenakan jarak
pandang yang sangat pendek.
Penulis melihatnya ada 3 keterkaitan erat
sehingga timbulnya kebakaran tersebut. Pertama, keterkaitan
dengan sosial dimana kegiatan-kegiatan pengelolaan perkebunan ini rentan
terhadap gangguan usaha, konflik kepemilikan hak antara masyarakat dengan
koorporasi dan terakhir masalah status hukum yang tidak pasti, sehingga banyak
terjadi penyerabotan areal dan tumpang tindih izin lokasi yang dikeluarkan oleh
kepala daerah.
Kedua,
keterkaitanya dengan ekonomi dimana pihak koorporasi terus mengupayakan
peningkatan produktsi terhadap kebun-kebunnya baik itu dilakukan dengan cara
intensifikasi maupun ektensifikasi melalui penambahan luas lahan. Akibat ada
upaya secara terus menerus dalam
perluasan lahan, maka akan ada banyak
lahan terlantar/tidak produktif dan perlu pembiayaan yang mahal sehingga untuk
memperkecil biaya tersebut dilakukan pembakaran lahan.
Ketiga, keterkaitan
dengan lingkungan dimana terjadinya el nino mengakibatkan lahan-lahan gambut
mudah terbakar, disamping itu juga kebutuhan akan bahan bakar pengganti fosil
mengakibatkan ekspansi-ekspansi perkebunan terus ditingkatkan tanpa melihat
lagi daya dukung lingkungan, akibatnya banyak hutan-hutan dialihfungsikan
menjadi perkebunan kelapa sawit dan akhirnya mengganggu tatanan hidrologi pada
lingkungan tersebut.
Seharusnya kita sudah bertekat untuk
menjadikan bencana kabut asap kali ini untuk yang terakhir dan jangan terulang
lagi. Pola penanganan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit khususnya di
lahan gambut harus sudah menggunakan metode ramah lingkungan dengan memasukkan
persyaratan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pada pasal 12 UU No. 32 tahun 2009 sangat
tegas dikatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan
daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan: a).keberlanjutan
proses dan fungsi lingkungan hidup, b).keberlanjutan produktivitas lingkungan
hidup, c).keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pola pendekatan
perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan adalah dinamakan “jasa
ekosistem’’. Ada 4 fungsi dan 17 item
yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam layanan
klasifikasi jasa ekosistem tersebut.
Pola pengelolaan perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan mengandung makna pembangunan perkebunan yang berdasarkan kaidah
berwawasan lingkungan dan kelestarian alam. Hal pertama dilakukan dalam
pengelolaan usaha perkebunan harus mengidentifikasi apakah areal yang akan
dilakukan pembangunan masuk kedalam kawasan yang mempunyai nilai konservasi
tinggi dan merupakan kawasan yang mempunyai fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup, dimana mencakup sumber
daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah dari kawasan tersebut, termasuk
juga memikirkan kebijakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam sebuah Rapat Pertemuan Koordinasi
Sektor Perkebunan se-Sumatera yang dilaksanakan Pusat Pengendalian Pembangunan
Ekoregion Sumatera (P3E Sumatera) di Bukit Tinggi pada 16-17 September 2014,
penulis hadir di acara itu, dibahas tentang beberapa upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan adalah sebagai berikut:
a).penerapan pelepasan pada hutan konversi dan proses persetujuan dan
pelepasannya atau dengan kata lain harus dilakukan secara prosedur dan
persyaratan yang ketat, b).pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian khususnya
pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk sementara harus dihentikan sampai
dihasilkannya kajian oleh kementerian pertanian dalam hal ini pusat penelitian
dan pengembangan (Puslitbang) tentang kelayakan penegmbangan sawit dilahan
gambut, c).pemanfaatan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai evaluasi
dari perlunya pengembangan perkebunan sawit di suatu areal, d).penerapan Good
Agricultural Practices (GAP) dengan mempedomani beberapa hal yaitu
membukaan lahan tanpa harus membakar, e).penerapan Indonesia Sustainable
Palm Oil/Round Table and Sustainable Palm Oil (ISPO/RSPO) sebagai upaya
untuk pelestarian hutan dan meningkatkan konservasi keanekaragam hayati dan
mitigasi serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Secara fisik yang harus dilakukan dalam
kegiatan pengelolaan perkebunan berkelanjutan dalam hal mencegah terjadinya
kebakaran lahan gambut antara lain dapat dilakukan dengan cara membangun embung
untuk untuk menampung air limpasan. Selanjutnya perlu dibangun juga dam parit
yang dapat menahan air dan meningkatkan tinggi muka air untuk disalurkan
sebagai air irigasi. Dan terakhir perlu
dibangunnya long storage sebagai fungsi sebagai konservasi air berbentuk
kolam memanjang untuk menampung air limpasan. Apabila bangunan-bangunan
tersebut berada di lokasi perkebunan sawit yang berlahan gambut, dipastikan
akan terjaga kebasahan lahan gambut tersebut dan mengurangi terbakarnya lahan.
Terakhir, penting sekali koordinasi dan
sinergitas pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan
pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan
dalam melaksanakan kegiatannya, mulai dari perencanaan sampai dengan
pembangunan. Termasuk juga harus diiringi dengan pembenahan penegakan hukum di
negeri tercinta ini mulai dari aparatur penyidik sipil, kepolisian, kejaksaan
dan lembaga peradilan untuk sungguh-sungguh menindak tegas pelaku-pelaku
pembakaran lahan.
* Penulis aadalah Aparatur Sipil Negara pada
Bappeda Aceh
Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 50 | SEPTEMBER 2015
Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 50 | SEPTEMBER 2015


0 Comments