Pembangunan Sawit dan Kabut Asap

“Seharusnya kita sudah bertekat untuk menjadikan bencana kabut asap kali ini untuk yang terakhir dan jangan terulang lagi. Pola penanganan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit khususnya di lahan gambut harus sudah menggunakan metode ramah lingkungan dengan memasukkan persyaratan daya dukung dan daya tampung lingkungan.”


Oleh : Samsuar, SE, M.Si

gangguan kabut asap sudah menjadi agenda tahunan di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Dampaknya sudah menjalar sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara. Dalam dua minggu ini bencana kabut asap yang menerpa hampir seluruh wilayah Sumatera dan sebagian wilayah Kalimantan telah membuat petinggi negeri ini untuk bertindak cepat dan tepat guna menanggulangi permasalahan tersebut. Kabut asap ini ditimbulkan oleh prilaku/mental, baik itu perorangan maupun koorporasi, dalam membakar hutan-hutan gambut yang diperuntukan untuk keperluan perluasan areal pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berbiaya murah dibandingkan dengan metode yang ramah lingkungan yang tidak membakar lahan.
Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Lehutanan (KLHK) mencatat, ada 156 titik panas sumber kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Dari 196 titik tersebut, 95 titik  di Sumatera dan 61 titik di Kalimantan. Kabut asap pekat terutama menyelimuti wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Di Sumatera, kabut asap menyelimuti hampir 80 persen wilayahnya. Paling tidak, 25,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa di Kalimantan mengalami gangguan beraktifitas dan kesehatan (Kompas, 15/9/2015).
Asap ini juga sudah menjangkau seluruh wilayah Aceh dengan radius jarak pandang sejauh 6 km. Kondisi ini sangat mengganggu kesehatan warga dan disusul oleh kerugian ekonomi yang juga terbilang sangat besar, baik materil maupun non materil. Sebagai contoh kabut asap ini sangat mengganggu otoritas penerbangan sipil. Beberapa penerbangan terpaksa ditunda keberangkatannya dan juga gagal mendarat dikarenakan jarak pandang yang sangat pendek.
Penulis melihatnya ada 3 keterkaitan erat sehingga timbulnya kebakaran tersebut. Pertama, keterkaitan dengan sosial dimana kegiatan-kegiatan pengelolaan perkebunan ini rentan terhadap gangguan usaha, konflik kepemilikan hak antara masyarakat dengan koorporasi dan terakhir masalah status hukum yang tidak pasti, sehingga banyak terjadi penyerabotan areal dan tumpang tindih izin lokasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Kedua, keterkaitanya dengan ekonomi dimana pihak koorporasi terus mengupayakan peningkatan produktsi terhadap kebun-kebunnya baik itu dilakukan dengan cara intensifikasi maupun ektensifikasi melalui penambahan luas lahan. Akibat ada upaya secara terus menerus  dalam perluasan  lahan, maka akan ada banyak lahan terlantar/tidak produktif dan perlu pembiayaan yang mahal sehingga untuk memperkecil biaya tersebut dilakukan pembakaran lahan.
Ketiga, keterkaitan dengan lingkungan dimana terjadinya el nino mengakibatkan lahan-lahan gambut mudah terbakar, disamping itu juga kebutuhan akan bahan bakar pengganti fosil mengakibatkan ekspansi-ekspansi perkebunan terus ditingkatkan tanpa melihat lagi daya dukung lingkungan, akibatnya banyak hutan-hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan akhirnya mengganggu tatanan hidrologi pada lingkungan tersebut.
Seharusnya kita sudah bertekat untuk menjadikan bencana kabut asap kali ini untuk yang terakhir dan jangan terulang lagi. Pola penanganan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit khususnya di lahan gambut harus sudah menggunakan metode ramah lingkungan dengan memasukkan persyaratan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pada pasal 12 UU No. 32 tahun 2009 sangat tegas dikatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan: a).keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, b).keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, c).keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pola pendekatan perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan adalah dinamakan “jasa ekosistem’’. Ada  4 fungsi dan 17 item yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam layanan klasifikasi jasa ekosistem tersebut.
Pola pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan mengandung makna pembangunan perkebunan yang berdasarkan kaidah berwawasan lingkungan dan kelestarian alam. Hal pertama dilakukan dalam pengelolaan usaha perkebunan harus mengidentifikasi apakah areal yang akan dilakukan pembangunan masuk kedalam kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi dan merupakan kawasan yang mempunyai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, dimana  mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah dari kawasan tersebut, termasuk juga memikirkan kebijakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam sebuah Rapat Pertemuan Koordinasi Sektor Perkebunan se-Sumatera yang dilaksanakan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3E Sumatera) di Bukit Tinggi pada 16-17 September 2014, penulis hadir di acara itu, dibahas tentang beberapa upaya yang dilakukan dalam pengelolaan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan adalah sebagai berikut: a).penerapan pelepasan pada hutan konversi dan proses persetujuan dan pelepasannya atau dengan kata lain harus dilakukan secara prosedur dan persyaratan yang ketat, b).pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian khususnya pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk sementara harus dihentikan sampai dihasilkannya kajian oleh kementerian pertanian dalam hal ini pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) tentang kelayakan penegmbangan sawit dilahan gambut, c).pemanfaatan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai evaluasi dari perlunya pengembangan perkebunan sawit di suatu areal, d).penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dengan mempedomani beberapa hal yaitu membukaan lahan tanpa harus membakar, e).penerapan Indonesia Sustainable Palm Oil/Round Table and Sustainable Palm Oil (ISPO/RSPO) sebagai upaya untuk pelestarian hutan dan meningkatkan konservasi keanekaragam hayati dan mitigasi serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Secara fisik yang harus dilakukan dalam kegiatan pengelolaan perkebunan berkelanjutan dalam hal mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut antara lain dapat dilakukan dengan cara membangun embung untuk untuk menampung air limpasan. Selanjutnya perlu dibangun juga dam parit yang dapat menahan air dan meningkatkan tinggi muka air untuk disalurkan sebagai air irigasi. Dan terakhir  perlu dibangunnya long storage sebagai fungsi sebagai konservasi air berbentuk kolam memanjang untuk menampung air limpasan. Apabila bangunan-bangunan tersebut berada di lokasi perkebunan sawit yang berlahan gambut, dipastikan akan terjaga kebasahan lahan gambut tersebut dan mengurangi terbakarnya lahan.
Terakhir, penting sekali koordinasi dan sinergitas pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan dalam melaksanakan kegiatannya, mulai dari perencanaan sampai dengan pembangunan. Termasuk juga harus diiringi dengan pembenahan penegakan hukum di negeri tercinta ini mulai dari aparatur penyidik sipil, kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan untuk sungguh-sungguh menindak tegas pelaku-pelaku pembakaran lahan.
* Penulis aadalah Aparatur Sipil Negara pada Bappeda Aceh

Dimuat di edisi cetak - TABLOID TABANGUN ACEH - EDISI 50 | SEPTEMBER 2015

Post a Comment

0 Comments