Dana Otsus Harus Terukur dan Tepat Sasaran



“Dana Otsus sangat strategis dalam menopang ruang fiskal di Aceh dan kita harap semua pihak dapat mengawal penggunaan dana otsus di Aceh,”

-- Drs Dermawan MM --
Sekda Aceh

DANA Otonomi Khusus (Otsus) sangat strategis dalam menopang ruang fiskal di Aceh. Karena itu, Pemerintah Aceh akan terus menyesuaikan kebijakan melalui regulasi pemanfaatan dana Otsus agar sumber dana Otsus ini benar-benar dapat dimanfaatkan di sektor pembangunan yang dapat memberi daya ungkit ekonomi dimasa yang akan datang.
Demikian dikatakan Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Syahrul Badruddin, MM, saat membuka Seminar Kebijakan Fiskal dan Perkembangan Ekonomi Terkini di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Kamis (7/4).
“Dana Otsus sangat strategis dalam menopang ruang fiskal di Aceh dan kita harap semua pihak dapat mengawal penggunaan dana otsus di Aceh,” katanya.
Syahrul menjelaskan, untuk menghindari penggunaan dana Otsus yang tidak tepat sasaran,  Pemerintah Aceh telah mengambil langkah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2015 tentang rencana Induk Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus.
“Kedua peraturan ini telah mengamanahkan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar dalam pengalokasian dana Otsus tidak lagi digunakan untuk program dan kegiatan yang kurang memberi daya ungkit ekonomi masyarakat atau program dan kegiatan yang kecil-kecil. Harapan kita pelaksanaan Otsus terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh,” imbuh Mantan Ketua KNPI Aceh itu.
Dana otsus bagi Aceh dibatasi hanya 20 tahun, yaitu hingga 2027, dan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan. Sejak tahun 2008 hingga 2015, Aceh telah menerima dana Otsus senilai Rp 41,49 triliun. Selama 20 tahun jangka waktu berlakunya dana Otsus, Aceh akan menerima Rp 163 triliun. [ridha]

Post a Comment

0 Comments