Aceh Kelola Migas Sendiri




“BPMA harus mampu membawa warna baru dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Aceh. Badan ini akan mengelola 11 blok migas di Aceh. Kita berharap badan ini bergerak cepat untuk mengelola blok-blok migas di Aceh,”

--dr H Zaini Abdullah
Gubernur Aceh

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi, Senin (11/4/2016) telah melantik Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yaitu Marzuki Daham. Pelantikan Marzuki merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA, yang akan mengelola sumber daya minyak dan gas bumi di Tanah Rencong.
Pelantikan Kepala BPMA ini merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama satu tahun yaitu 4 Mei 2016.
“Badan ini tidak lepas dari Aceh yang diberikan kewenangan khusus dan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 diatur berbagai aspek termasuk pengelolaan migas di Aceh,” kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Sudirman menjelaskan, nantinya BPMA ini memiliki tugas seperti layaknya Satuan Kerja Khusus Pengelola Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Namun, cakupannya luas seperti SKK Migas, BPMA akan mengurusi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam lingkup wilayah Aceh saja. “Dan dibentuk satu khusus sebagai cerminnya SKK Migas namun cakupan wilayah khusus di Aceh,” ucap dia.
Sudirman juga mengingatkan bahwa sebagai unit organisasi baru, menjadi tantangan bagi kepala BPMA untuk menyiapkan perangkat agar organisasi dapat berjalan antara lain organisasi Badan Pengelola Migas Aceh, perencanaan anggaran, dan personalia disamping tugas-tugas lain yang memang juga perlu dilakukan dengan cepat.
Kedepan, lanjut Mantan Direktur PT Pindad ini, setiap sistem baru pastinya akan ada transisi. Sudirman meminta, kepada SKK Migas dan Ditjen Migas untuk mengawal BPMA.”Akan ada transisi dan saya minta kepada seluruh jajaran untuk bantu berikan layanan terbaik agar institusi ini berjalan efektif,” terang Sudirman.
BPMA Harus Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Aceh.
Sementara itu, Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah mengungkapkan bahwa pemilihan Kepala BPMA telah melalui proses yang cukup panjang, dari tahap seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kementerian ESDM.
Dengan terbentuknya BPMA ini, terang Doto Zaini, dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam (SDA) Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. Setelah terbentuk pada 5 Mei 2016 mendatang, Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) langsung untuk pertama kalinya akan mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh.
“BPMA harus mampu membawa warna baru dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Aceh. Badan ini akan mengelola 11 blok migas di Aceh. Kita berharap badan ini bergerak cepat untuk mengelola blok-blok migas di Aceh,” pungkas Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
Marzuki Daham yang ditunjuk untuk menahkodai BPMA dinilai sebagai sosok yang tepat mengemban amanah tersebut. Marzuki memang tidak asing dengan dunia Migas. Sebelumnya ia pernah bekerja di Exxon Mobil dan  PT. PGN LNG Indonesia, sejak 2013. Setelah pelantikan, Kepala BPMA akan menyusun struktur organisasinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015, badan khusus ini sudah terbentuk pada Mei 2016. Sesuai dengan aturan tersebut, BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas dan Unsur Pelaksana.
Unsur Pelaksana terdiri atas paling banyak lima unit kerja dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak tiga sub unit kerja. Kepala BPMA memiliki masa jabatan selama lima tahun. Dalam hal tertentu, Menteri dengan persetujuan Gubernur dapat memperpanjang masa jabatan Kepala BPMA paling lama satu tahun. Salah satu kewenangan Kepala BPMA adalah menandatangani kontrak kerjasama Migas di wilayah yang sudah ditetapkan oleh aturan. BPMA akan mengelola dan mengendalikan secara bersama-sama kegiatan usaha hulu Migas didarat dan laut Aceh. [ridha]
INI PESAN SUDIRMAN SAID BUAT KEPALA BPMA
MARZUKI Daham resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). Menteri ESDM Sudirman Said mengharapkan Badan ini segera bekerja dalam pengawasan hulu migas. “Penerimaan dari sektor migas wajib diperuntukkan bagi hal-hal strategis dan sifatnya berkelanjutan. Secara khusus saya titip kepada Gubernur kalau hasil minyak nanti sudah masuk APBD akan lebih baik kalau dari sekarang disisihkan satu jumlah untuk hal-hal yang sifatnya suistainable,” kata Menteri Sudirman di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Adapun hal strategis itu di antaranya, untuk pendidikan, teknologi bidang energi, serta pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Ia berkaca dari beberapa negara yang sudah lebih dulu memanfaatkan penerimaan sektor migas untuk berbagai proyek strategis.”Di banyak negara sudah banyak menerapkan hal itu. Jadi sifatnya jangka panjang,” tutur Sudirman.
Dengan terbentuknya BPMA, Sudirman meminta semua jajarannya mengawal proses transisi yang mulai berjalan. Organisasi baru ini, berjalan efektif dalam mengawal pengelolaan hulu migas di Aceh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said megambil sumpah Marzuki Daham sebagai Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)  Aceh pada Senin (11/4). Marzuki ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah melewati proses uji tertulis. Kemudian, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengusulkan tiga nama calon Kepala kepada Sudirman Said. Mereka terdiri dari Marzuki Daham, Zulkifli Abubakar, dan Lukman Umar. Marzuki sudah menghabiskan 30 tahun usianya di dunia migas. Jabatan terakhir sebagai Vice President Commercial and Shipping di PT PGN LNG Indonesia. Sebelumnya putra kelahiran Aceh ini berpengalaman kerja di Mobil Oil, ExxonMobil, Chevron Indonesia. [ridha]

Post a Comment

0 Comments